Mantan Pejabat Depsos Didakwa Korupsi Proyek Fakir Miskin
Senin, 24 Oktober 2011 – 17:01 WIB
Atas perbuatan tersebut, Yusrizal terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam dakwaan primair, pria kelahiran 5 Juni 1960 di Pariaman, Sumatera Barat itu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan subsidairnya, Yusrizal dianggap melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana .
Namun atas dakwaan itu, Yusrizal tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Saya tidak akan menggunakan hak saya untuk mengajukan eksepsi," ucapnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan pejabat Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Depsos yang diperuntukkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya