Mantan Suami Bupati Gowa Sitti Husniah Lapor Polisi soal Perceraiannya, Ada Apa?

Mantan Suami Bupati Gowa Sitti Husniah Lapor Polisi soal Perceraiannya, Ada Apa?
Pelapor Muhammad Khaerul Aco (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya Sangung Ragahdo Yosodiningrat (kiri) menyalami petugas kepolisian usai melaporkan mantan istrinya Husniah Talenrang (Bupati Gowa) beserta dua orang lainnya di Kantor SPKT Polda Sulsel jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/7/2026). ANTARA/Darwin Fatir.

Selain itu, terungkap fakta surat panggilan dari Pengadilan Agama yang merupakan hak kliennya tidak pernah diterima, diduga disabotase atau tak diberikan, sehingga kliennya tidak mengetahui sejauh mana rangkaian proses perceraiannya itu.

"Di sisi lain, ketika kami mempelajari isi salinan putusan tersebut, ada berbagai keterangan dari saksi yang dapat kami duga merupakan keterangan palsu yang telah disampaikan di bawah sumpah," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya menggarisbawahi bahwa pelaporan ini dilakukan bukan berarti keberatan atas putusan perceraian di keluarkan Pengadilan Agama, tetapi fokus pada dugaan perbuatan tindak pidana yang ada dalam rangkaian persidangan tidak sesuai fakta.

Dia menyebut saksi menerangkan keterangan dan hal-hal lain di bawah sumpah, tanpa kehadiran kliennya di persidangan.

"Jadi, murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan," ucap Sangung.

Pihaknya menyerahkan proses hukumnya kepada penyelidik. Sangung berharap laporan polisi ini tidak menjadi preseden buruk ke depannya.

"Karena kalau kami mendiamkan hal seperti ini terjadi, maka akan menjadi catatan buruk bagi peradilan di negara kita," lanjutnya.

Selain HT, dalam laporan polisi tersebut turut dilaporkan inisial R dan W sebagai saksi yang memberi keterangan dalam persidangan perceraian.

Mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco melaporkan masalah perceraiannya ke polisi. Ini masalahnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News