Manulife Tolak Berdamai, Gugatan Johan Solomon Jalan Terus

Manulife Tolak Berdamai, Gugatan Johan Solomon Jalan Terus
PT Manulife dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana terhadap konsumennya. Foto: RMOL

Pada 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat penolakan seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dengan dalih almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar.

Pihak Manulife malah meminta Johan untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan pemegang polis selama dua tahun. Permintaan itu ditolak Johan.

Menurut Husendro, seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500 ribu dolar yang jika dirupiahkan berkisar Rp 6,7 miliar.

Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.(jpnn)


Sidang gugatan terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News