Marak Pelecahan di Kampus, Pengamat Sosial Singgung Kemerosotan Moral Imbas Medsos
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat sosial, ekonomi, dan keagamaan Anwar Abbas menyebut maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus menandakan kegagalan dunia pendidikan Indonesia mencetak peserta didik yang bermoral dan bertakwa.
"Jelas-jelas telah mencerminkan kegagalan dunia pendidikan kita dalam mencetak mereka menjadi peserta didik yang beriman dan bertakwa," kata dia melalui layanan pesan, Jumat (17/4).
Buya Anwar sapaan Anwar Abbas mengatakan fenomena pelecahan di kampus harus membuat semua pihak tersadar terjadinya kemerosotan moral generasi penerus.
Dia pun berharap orang tua, tokoh masyarakat, guru, politikus, hingga presiden membantu mencetak peserta didik yang bermoral serta bertakwa.
"Terlebih-lebih lagi peran dari presiden dan para menteri tentu jelas sangat besar dan sangat diharapkan," ujar Buya Anwar.
Dia mengatakan merosotnya moralitas dan akhlak generasi penerus akibat berbagai faktor, seperti teknologi, lingkungan, dan lemahnya pendidikan karakter.
Buya Anwar mengatakan peran media sosial dan internet, dalam hal ini, tentu tidak bisa diabaikan memerosotkan moral generasi penerus.
"Sebab, boleh dikatakan waktu yang dihabiskan oleh para pihak terutama anak didik untuk berhubungan dengan internet sangat tinggi, sehingga pengaruhnya terhadap kehidupan mereka tentu sangat besar dan tidak bisa diabaikan," katanya.
Pengamat sosial Anwar Abbas menyebut peran orang tua, warga masyarakat, para guru, dan pemerintah harus diawasi menjaga perilaku generasi penerus.
- Warganet Wajib Cek Fakta Kasus Viral yang Beredar di Medsos, Hindari Instant Judgment
- 4 Anak Perempuan di Tangerang Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru Ngaji, Astaga
- Bukan Antikritik, Ini Alasan Rossa Laporkan Puluhan Akun Medsos
- Mendiktisaintek dan Menteri PPPA Bahas Kekerasan di Lingkungan Kampus, Sangat Serius!
- Marak Kasus Pelecahan di Kampus, Legislator Ungkit Kurikulum Cegah Kekerasan Seksual
- Konon, Pelaku Pelecehan di Grup Chat UI Bisa Dipidanakan Pakai UU TPKS
JPNN.com




