Marudut Tetap Divonis Suap Meski Dua Hakim Beda Pendapat

Marudut Tetap Divonis Suap Meski Dua Hakim Beda Pendapat
Marudut Pakpahan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beda pendapat saat menjatuhkan vonis kepada Marudut Pakpahan, perantara suap petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. 

Hakim anggota Edi Supriyanto dan Casmaya menyatakan, Marudut belum melakukan perbuatan suap kepada Sudung dan Tomo.

Hakim Edi mengatakan, dalam pertemuan antara Marudut, Sudung, dan Tomo tidak terdapat kesepakatan mengenai akan dilakukannya pemberian dengan maksud agar menghentikan penyelidikan. 

"Menimbang bahwa niat suap melalui Marudut berawal dari inisiatif dan persepsi Marudut," ujar Edi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9). 

Menurut Edi,  belum bisa dinyatakan ada perbuatan memberi dan menerima dari Marudut kepada Sudung dan Tomo. Karenanya, ia menilai upaya Marudut itu merupakan perbuatan permulaan pelaksanaan.  

"Maka unsur pidana sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 53 dan pasal 55 ayat 1 KUHP tidak terbukti," kata Edi. 

Hakim Casmaya menyatakan tidak terlaksananya pemberian dan penerimaan uang suap dari Marudut kepada Sudung dan Tomo itu bukan kehendak Marudut. Sebab, sebelum transaksi suap itu terjadi, Marudut sudah lebih dulu ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tapi perbuatan itu tidak selesai penyerahan uang kepada Kepala Kejati dan Aspidsus bukan keinginan terdakwa tapi karena Marudut ditangkap," katanya. 

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beda pendapat saat menjatuhkan vonis kepada Marudut Pakpahan, perantara suap petinggi PT Brantas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News