Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Maksimal 4 Tahun
Rabu, 21 Agustus 2019 – 06:59 WIB
Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 maksimal hanya 4 tahun, bahkan ada yang hanya 3,5 tahun.
BERITA TERKAIT
- Inginkan Lom Plai Mendunia, Akmal Malik Sarankan Mengundang Seni Budaya Jepang, China dan Thailand
- Sidak ke Rumah Sakit Jiwa, Pj Gubernur Kaltim Minta Hal ini Jadi Perhatian
- Penjabat Gubernur Kaltim Tinjau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau
- Tinjau Pemudik di Terminal, Pj Gubernur Kaltim Berpesan Begini
- Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
- Berkomitmen Memajukan Daerah 3T, Akmal Malik Dukung Pembangunan Bandara Ujoh bilang