Masa Jabatan Presiden Ditambah menjadi 8 Tahun, Mungkinkah?

Masa Jabatan Presiden Ditambah menjadi 8 Tahun, Mungkinkah?
Lukman Edy. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy amenilai wacana amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden akan sulit terwujud.

Demikian disampaikan LE – panggilan akrabnya - menanggapi usulan mantan Kepala BIN Hendropriyono agar masa jabatan presiden ditambah menjadi 8 tahun, dan menjabat cukup satu kali saja.

"Wacana menambah masa jabatan presiden (jadi 8 tahun) dan mengurangi hanya satu kali periode tidak faktual. Wacana yang secara politik sulit akan terwujud," kata LE dikonfirmasi JPNN.com, Senin (22/7).

Dia menuturkan bahwa Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, paling tidak mengandung dua substansi, yakni masa jabatan selama 5 tahun dan maksimal 2 periode.

Masa jabatan selama 5 tahun, merupakan pilihan dan kesepakatan bersama, tidak ada alasan yang filosofis, selain alasan tidak terlalu pendek dan tidak terlalu lama. Sedang -sedang saja.

BACA JUGA: Amendemen UUD 1945 Buka Kans Jokowi Maju di Pilpres Lagi?

"Kita tidak memilih 4 tahun karena dianggap terlalu sebentar. Dan kita tidak memilih 6, 7 atau 8 tahun karena terlalu lama bagi seorang presiden," ucap mantan ketua Pansus RUU Pemilu ini.

Sedangkan tentang substansi fix term maksimal 2 kali periode adalah bagian dari kesepakatan dasar bangsa ketika reformasi, sebagai komitmen mewujudkan sistem presidensial di mana salah satu syaratnya adalah adanya pembatasan masa jabatan presiden.

Lukman Edy menanggapi usulan mantan Kepala BIN Hendropriyono agar masa jabatan presiden ditambah menjadi 8 tahun dan menjabat cukup satu kali saja, lewat amendemen UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News