Masa Kerja di Sistem Pendaftaran Calon Kepsek Merah, Guru PPPK Butuh Surat Ini

jpnn.com, JAKARTA - Masa kerja di sistem pendaftaran calon kepsek masih merah, guru PPPK butuh surat ini.
Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan masa kerja seharusnya tidak jadi masalah bagi ASN PPPK, apalagi kalau berlatar belakang honorer.
Rata-rata guru PPPK yang berasal dari honorer, masa kerjanya di atas 8 tahun.
Otomatis mereka bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala sekolah (BCKS). Dia menegaskan, di dalam Permendikdasmen 7 Tahun 2025, persyaratan masa kerja guru ialah minimal 8 tahun.
Nah, dalam regulasi tersebut tidak disebutkan bahwa masa kerja sebagai guru PPPK.
"Jadi, kalau menjadi guru honorer dan terdaftar di Dapodik tahun 2005, lalu, diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023, berarti masa kerjanya sudah 20 tahun," terang Dirjen Nunuk kepada JPNN, Selasa (10/6).
Jika saat mendaftar, guru PPPK masih menemukan tanda merah, Dirjen Nunuk menyarankan untuk menghubungi kepala sekolah (KS) dan minta surat pernyataan bahwa sudah mengajar sekian tahun sebagai guru.
Misalnya, menjadi guru honorer dan terdata di dapodik sejak 2005, sehingga masa kerjanya 20 tahun.
Masa kerja di sistem pendaftaran calon Kepsek merah, guru PPPK butuh surat sakti ini
- Kemendikdasmen Larang Keras Penggunaan Tas Aneh dan Pakaian Warna-warni saat MPLS
- 5 Berita Terpopuler: 5 Bulan Dilantik PPPK Belum Gajian, Mana Regulasinya? Apa Rencananya?
- Pusat Harus Tekan Pemda Menyelesaikan Honorer, 5 Bulan Dilantik PPPK Belum Digaji
- Tidak Sedikit Honorer Siluman Lulus PPPK 2024, Pemda Bergerak
- Honorer R4 Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Mana Regulasinya?
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Bertahap, Honorer R3T Isi DRH, Penantian Panjang Telah Datang