Masa Moratorium Pemekaran Diulur

Kran Pemekaran Baru Dibuka Usai Revisi UU 32

Masa Moratorium Pemekaran Diulur
Masa Moratorium Pemekaran Diulur
JAKARTA -- Pemerintah mengulur masa moratorium pemekaran. Jika sebelumnya pembahasan RUU pemekaran dijanjikan dimulai lagi jika sudah kelar penyusunan grand design penataan daerah, kini ada alasan terbaru. Keran pemekaran akan dibuka lagi setelah selesai pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan kebijakan pemerintah terbaru ini. Secara runut dibeberkan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah daerah otonom baru. Sebagian memang sudah selesai dievaluasi. Hasil evaluasi ini nantinya menjadi acuan penyusunan grand design penataan daerah.

Nah, rumusan penataan daerah itu nantinya akan diadopsi sebagai materi revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Sudah pasti, persyaratan pemekaran juga akan dikaitkan dengan penataan dimaksud.  "Nantinya, itu dituangkan ke revisi UU 32. Di situ nanti diatur persyaratan-persyaratan pemekaran," ujar Djohermansyah Djohan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3).

Jadi, pembahasan pemekaran nunggu revisi UU 32 selesai? "Ya, kran dibuka lagi setelah ada UU nomor 32 hasil revisi," jawabnya.

JAKARTA -- Pemerintah mengulur masa moratorium pemekaran. Jika sebelumnya pembahasan RUU pemekaran dijanjikan dimulai lagi jika sudah kelar penyusunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News