Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
Senin, 24 Maret 2025 – 15:18 WIB
Selebritas Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya. ilustrasi. Foto: Romaida/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani tengah mendekam di jeruji besi Polda Metro Jaya, akibat kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.
Pihak kepolisian pun memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani hingga 40 hari ke depan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
"Penyidik dari direktorat reserse cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/3).
Pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani hingga 40 hari ke depan.
BERITA TERKAIT
- Sepuluh Remaja Tertangkap Basah Mau Tawuran
- Alasan Bareskrim Oper Laporan Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
- Usut Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi, Polda Metro Jaya Sudah Periksa 39 Saksi
- Agus Widjajanto Sebut Pelaporan Aktivis Geruduk Rapat DPR di Hotel Perlu Kejelasan
- Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga 3 Juni 2026
- Hera Menjalani Agenda Klarifikasi Atas Laporannya Terhadap Mantan Istri Andre
JPNN.com




