Masalah Habib Rizieq Bertambah Lagi, Siap-siap Saja ya, Termasuk Ratusan Orang Lainnya
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut laporan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terhadap Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, mulai ditangani penyidik Bareskrim.
"Kasus sedang ditangani oleh Bareskrim tentang laporan PTPN VIII ke Bareskrim. Itu sedang ditangani, nanti perkembangannya kami sampaikan," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/1).
Dijelaskan, setelah diterima, laporan dari PTPN VIII itu kemudian diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Babreskrim.
"Iya, Dittipidum yang menangani kasus laporan PTPN VIII ke Bareskrim," ujar Rusdi.
Sebelumnya, PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri pada 22 Januari 2021.
Habib Rizieq dilaporkan terkait penggunaan lahan diduga tanpa izin, yang dipakai untuk areal Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, Jumat (22/1).
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Habib Rizieq Shihab.
Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan dari PTPN VIII terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor, yang diduga melibatkan dilakukan Habib Rizieq.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Pemerintah Janji Tak Semena-mena Gusur Masyarakat Adat Demi Bebaskan Lahan di IKN