Masih Ada Dosen PTS Belum S2
Selasa, 31 Januari 2012 – 08:58 WIB
MEDAN -Meskipun Undang-Undang No 14 tahun 2005 menyebutkan bahwa dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) minimal berijazah S2, namun untuk wilayah Sumut-Aceh kewajiban tersebut masih belum tertuntaskan hingga memasuki 2012.
Hal itu disampaikan Koordinator Kopertis I Sumut-Aceh M Nawawiy Lubis saat dikonfirmasi Senin (30/1).Nawawy menganjurkan agar kampus melakukan resource sharing atau berbagai tenaga dosen yang berstandar S2.
Baca Juga:
"Undang-Undang No 14 tahun 2005 sudah kewajiban minimal S2. Namun, belum bisa sepenuhnya karena berbagai alasan termasuk biaya,"ungkapnya. Dikatakan, hampir setiap tahun pihaknya menghimbau para pengelola PTS untuk meningkatkan kualifikasi akademik tenaga dosennya hingga S2.
Akan tetapi, hingga 2011 jumlahnya masih relatif sedikit yang bertambah. Untuk itu, bagi yang tidak punya dosen S2 untuk mata kuliah tertentu bisa menggunakan dosen dari PTS lainnya yang sesuai.
MEDAN -Meskipun Undang-Undang No 14 tahun 2005 menyebutkan bahwa dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) minimal berijazah S2, namun untuk wilayah
BERITA TERKAIT
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan