Masih Berani Balap Liar? Siap Bayar Denda Rp 3 Juta

Masih Berani Balap Liar? Siap Bayar Denda Rp 3 Juta
Ilustrasi balap liar. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, SIDOARJO - Polisi menjatuhkan denda terhadap pelaku aksi balap liar yang sering meresahkan masyarakat.

Warga yang terkena razia balap liar dan hendak menebus barang buktinya harus membayar denda hingga jutaan rupiah.

Berdasar informasi dari tim layanan tilang Kejari Sidoarjo, hakim menjatuhkan denda cukup tinggi kepada warga yang terjaring saat balap liar.

Tingginya denda itu disebabkan pelanggarannya banyak. Biasanya kendaraan untuk balapan tidak memiliki kelengkapan.

Tak hanya bukti surat kepemilikan, kendaraan pun tak lengkap alias protolan. Karena itu, banyak pasal yang dikenakan kepada pelaku balap liar. Termasuk aksi mengendarai motor mereka yang liar karena tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Denda yang dibayar bisa sampai Rp 2 juta," kata Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.

Banyak di antara mereka yang terpaksa membayar denda tinggi tersebut untuk menebus sepeda motor yang ditahan.

''Untuk mengambil sepeda motor harus membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Atau surat tanda nomor kendaraan (STNK),'' lanjutnya.

Semakin banyak pelanggaran yang dilakukan seperti dalam kolom tilang dari kepolisian termasuk balap liar semakin besar denda yang harus dibayar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News