Masih Ingat Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Ini Kabar Terbarunya

Masih Ingat Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Ini Kabar Terbarunya
Arsip Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumsel menunjukkan alat bukti milik tersangka R oknum dosen FE Unsri dalam ungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, pada Jumat (10/12/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi melimpahkan berkas perkara dua oknum dosen yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kedua tersangka berinisial AR oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri dan R oknum Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.

"Untuk kedua tersangka sudah selesai tahap pertama (penyidikan) dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang, Sabtu.

Menurut Masnoni, berkas hasil penyidikan yang diberikan kepada jaksa tersebut sudah lengkap beserta barang bukti masing-masing sehingga saat ini mereka tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

"Kemarin ada P-19. Tapi sudah kami penuhi. Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa," imbuhnya.

Adapun diketahui sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin (6/12) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).

Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.

Polisi melimpahkan berkas perkara dua oknum dosen yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News