Masih Pacaran Sayang-sayangan, Sudah Putus Video Telanjang Disebar

Masih Pacaran Sayang-sayangan, Sudah Putus Video Telanjang Disebar
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus seorang remaja berinisial AHP (21), pengirim cuplikan video asusila mantan pacar via WhatsApp Messenger, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/Dhimas B.P)

jpnn.com, MATARAM - Remaja berinisial AHP (21) terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

AHP jadi tersangka karena mengirim cuplikan video asusila sang mantan pacar.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan mantan pacar AHP pada 24 Maret 2022.

"Saat itu, pelapor datang mengeluhkan adanya cuplikan video dirinya yang telanjang dada, di mana yang mengirim itu AHP, mantan pacar pelapor," kata Kadek Adi di Mataram, Selasa.

Meskipun cuplikan video asusila tersebut hanya dikirim tersangka ke korban melalui media sosial WhatsApp Messenger, Kadek Adi memastikan dari hasil gelar perkara bahwa perbuatan AHP telah memenuhi unsur sangkaan pidana pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Memang kirimnya masih bersifat personal, tetapi, dari hasil gelar perkara perbuatan AHP ini telah memenuhi unsur pendistribusian data elektronik yang ada muatan kesusilaan," ujarnya.

Karena itu, AHP kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar," ucap dia.

AHP, remaja 21 tahun punya video telanjang sang mantan pacar saat masih berpacaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News