Masih Yakin Grab Indonesia Bersalah, KPPU Ajukan Kasasi

Masih Yakin Grab Indonesia Bersalah, KPPU Ajukan Kasasi
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan menempuh langkah kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda atas PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dihubungi terkait rencana kasasi tersebut mengatakan bahwa langkah kasasi itu ditandai dengan melakukan penyusunan memori kasasi yang dipersiapkan sejak Senin (28/9).

“Memori kasasi tengah disiapkan,” ujarnya, Rabu (30/9).

Dia mengatakan bahwa langkah ini merupakan putusan para petinggi dalam rapat komisioner (rakom) yang digelar setiap Senin. Lanjutnya, dalam rakom kali ini, baru dibicarakan mengenai poin-poin putusan hakim yang dibacakan Jumat (25/9) lalu.

“Komisi belum bisa menilai panjang lebar karena masih menanti salinan putusan,” terangnya.

Manaek Pasaribu, Ketua Tim Litigasi KPPU dalam perkara ini mengungkapkan bahwa tidak ada satupun argumen KPPU yang dipertimbangkan oleh para hakim di PN Jakarta Selatan yang memutus perkara tersebut. Semua pertimbangan hakim, lanjutnya, merupakan argumen dari pihak kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia selaku pemohon 1 dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Bahkan, katanya, para hakim tidak mempertimbangkan terjadinya tindakan yang merendahkan persidangan dalam sidang yang digelar oleh KPPU.  Kala itu, Grab juga dituduh telah melakukan merendahkan pengadilan, karena dinilai tidak menghormati kedudukan majelis komisi dengan merendahkan kewibawaan serta kehormatan majelis komisi dan melakukan character assassination terhadap KPPU.

Grab juga dinilai tidak menghargai profesi masing-masing pihak yang ada dalam ruang sidang, baik kepada majelis komisi, saksi, maupun ahli.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan menempuh langkah kasasi terkait perkara Grab Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News