Masinis Dijerat dengan Ancaman Berlapis

Masinis Dijerat dengan Ancaman Berlapis
Masinis Dijerat dengan Ancaman Berlapis
PEMALANG - Kepolisian Resort Pemalang pada Minggu (3/10) dini hari menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Muhamad Halik Rusdianto, sebagai tersangka dalam insiden kereta api di Stasiun Petarukan, Pemalang. Hal itu diungkapkan salah seorang penasehat hukum Halik Rusdianto, Tugiman SH.

Menurut Tugiman, masinis yang diduga mengantuk itu melanggar pasal berlapis. Di antaranya pasal 359, 360 361 KUHP dan pasal 206 Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Masing-masing ancaman hukumannya mencapai lima tahun, dan dipecat dari statusnya sebagai pegawai.

Tugiman menegaskam, Halik Rusdianto dinilai lalai dalam kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa 35 penumpang. "Berdasarkan kesaksian saat pemeriksaan, Halik sudah berusaha mengerem. Tapi karena ngantuk, Halik pun kaget. Maka terjadilah kecelakaan itu," paparnya.

Mestinya, lanjut dia lagi, operator stasiun langsung memindahkan segel atau jalur kereta setelah KA Senja Utama itu masuk. Menurutnya, hal itu nantinya akan dijadikan sebagai landasan saat di pengadilan. "Sangat disayangkan, seharusnya operator langsung memindahkan ke jalur satu," imbuh dia.

PEMALANG - Kepolisian Resort Pemalang pada Minggu (3/10) dini hari menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Muhamad Halik Rusdianto, sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News