Masinis Dijerat dengan Ancaman Berlapis
Senin, 04 Oktober 2010 – 06:06 WIB
Kendati Halik sudah dijadikan tersangka, namun Tugiman tetap mengupayakan untuk penangguhan penahanan. Sebab menurutnya, ia menjamin tersangka tidak akan melarikan diri karena kliennya itu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu jika diperlukan sewaktu-waktu, kliennya dipastikan siap memenuhi panggilan. "Saya jamin tidak akan lari, karena dia masih berstatus PNS," ujarnya lagi.
Sementara Kapolres Pemalang, AKBP Sofyan Nugroho, masih enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal penetapan Halik sebagai tersangka. Bahkan ia pun selalu menghindar ketika sejumlah pemburu berita menghampirinya.
Namun Kepala Seksi Hukum Daerah Operasi IV PT KAI, Sudjanto, mengaku siap memberi bantuan hukum kepada pekerja KAI ketika menghadapi masalah hukum saat bekerja. Karena menurutnya, hal itu merupakan salah satu dasar perjanjian antara manajemen KAI dengan serikat pekerja kereta api.
"Meski tersangka masinis dari Jakarta, tapi kami tetap mendapat kewenangan untuk menangani persoalan yang dihadapi Halik. Karena TKP nya berada di wilayah DAOP kami," tegasnya.
PEMALANG - Kepolisian Resort Pemalang pada Minggu (3/10) dini hari menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Muhamad Halik Rusdianto, sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya