Masinis Dijerat dengan Ancaman Berlapis

Masinis Dijerat dengan Ancaman Berlapis
Masinis Dijerat dengan Ancaman Berlapis
Kendati Halik sudah dijadikan tersangka, namun Tugiman tetap mengupayakan untuk penangguhan penahanan. Sebab menurutnya, ia menjamin tersangka tidak akan melarikan diri karena kliennya itu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu jika diperlukan sewaktu-waktu, kliennya dipastikan siap memenuhi panggilan. "Saya jamin tidak akan lari, karena dia masih berstatus PNS," ujarnya lagi.

Sementara Kapolres Pemalang, AKBP Sofyan Nugroho, masih enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal penetapan Halik sebagai tersangka. Bahkan ia pun selalu menghindar ketika sejumlah pemburu berita menghampirinya.

Namun Kepala Seksi Hukum Daerah Operasi IV PT KAI, Sudjanto, mengaku siap memberi bantuan hukum kepada pekerja KAI ketika menghadapi masalah hukum saat bekerja. Karena menurutnya, hal itu merupakan salah satu dasar perjanjian antara manajemen KAI dengan serikat pekerja kereta api.

"Meski tersangka masinis dari Jakarta, tapi kami tetap mendapat kewenangan untuk menangani persoalan yang dihadapi Halik. Karena TKP nya berada di wilayah DAOP kami," tegasnya.

PEMALANG - Kepolisian Resort Pemalang pada Minggu (3/10) dini hari menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Muhamad Halik Rusdianto, sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News