Masria Pilih Tekuni Pekerjaan Haram
jpnn.com, BULUNGAN - Masria ditangkap petugas Polres Bulungan di kontrakannya di Jalan Pramuka, Jumat (14/7) siang.
Warga Jalan Pramuka Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan itu ditangkap karena menjual sabu-sabu.
“Barang bukti yang diamankan seberat 41,25 gram,” ujar Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto, Minggu (16/7).
Tutut menambahkan, pihaknya menciduk Masria setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” tambah Tutut.
Menurut Tutut, Masria menyimpan sabu-sabu di belakang lemari es yang berada di dapur.
“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke mapolres untuk diperiksa,” imbuh Tutut.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Tutut, Masria mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berada di Tanjung Selor.
Masria ditangkap petugas Polres Bulungan di kontrakannya di Jalan Pramuka, Jumat (14/7) siang.
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah