Massa Antikorupsi Dorong Kejagung Periksa BPDPKS Terkait Kasus Minyak Goreng

Massa Antikorupsi Dorong Kejagung Periksa BPDPKS Terkait Kasus Minyak Goreng
Ratusan pemuda yang menyebut diri sebagai Barisan Masyarakat Anti-Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Basmi KKN) menyampaikan aspirasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022 siang. Foto: Dok. Basmi KKN

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan pemuda yang menawakan diri sebagai Barisan Masyarakat Anti-Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Basmi KKN) menyampaikan aspirasi dengan berdemonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022 siang.

Massa Antikorupsi itu mendorong Korps Adhyaksa itu menuntaskan kasus minyak goreng dan CPO, termasuk memeriksa BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

“Kinerja Kejaksaan Agung sangat luar biasa dalam menemukan serta menangkap mafia atau kartel minyak goreng. Untuk memaksimalkan kinerja Kejagung RI dalam menuntaskan kasus CPO, kami mendorong agar BPDPKS diperiksa,” kata Koordinator Aksi Basmi KKN Faizul Hidayat.

Faizul menegaskan CPO atau Crude Palm Oil merupakan bahan baku minyak goreng, minyak goreng sendiri adalah bahan pokok bagi rakyat sehingga kejahatan yang terkait dengan hal ini otomatis melukai banyak rakyat Indonesia.

Tak heran, persoalan minyak goreng juga menjadi perhatian Presiden Jokowi yang mengatakan pada 19 Mei lalu.

“Secara kelembagaan pemerintah juga perlu melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” kata Faizul.

Faizul juga menyebut kelangkaan dan mahalnya minyak goreng merupakan dampak sistemik dari tata kelola dana BPDPKS yang ‘dalam kendali konglomerat sawit’ dan dewan pengarah BPDPKS.

“Ada Rp 137 triliun dana sawit di BPDPKS, sebanyak 80 persen digunakan untuk subsidi biodesel, dan sekian triliun untuk subsidi harga minyak goreng," kata Faizul.

Massa Antikorupsi Kejagung menuntaskan kasus minyak goreng, termasuk memeriksa BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News