Masuk Bisnis KA, Harus Punya Dua Rangkaian Kereta
Senin, 23 April 2012 – 09:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana membuka peluang swasta untuk masuk ke bisnis perkeretaapian nasional demi menciptakan persaingan dengan operator tunggal PT Kereta Api Indonesia. Salah satu syarat yang dibahas adalah swasta harus mengoperasikan minimal dua rangkaian kereta api (lokomotif dan gerbong) dan satu rangkaian kereta api sebagai cadangan.
"Lokomotif dan gerbong termasuk persyaratan yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri perhubungan (RPM)," ujar Kabag Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian Biro Hukum Kementerian Perhubungan Saptandri di Jakarta akhir pekan lalu. Peluang masuknya swasta sebagai operator kereta api dijamin dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Baca Juga:
Saptandri menyebutkan, berdasar RPM tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian bab III pasal 19 ayat 1 (b), untuk memperoleh izin operasi sarana perkeretaapian umum, badan usaha wajib memiliki paling sedikit dua rangkaian kereta api menurut jenisnya dan paling sedikit satu rangkaian kereta api menurut jenisnya sebagai cadangan.
"Rangkaian kereta itu harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang disetujui Direktur Jenderal Perkeretaapian," lanjut dia.
JAKARTA - Pemerintah berencana membuka peluang swasta untuk masuk ke bisnis perkeretaapian nasional demi menciptakan persaingan dengan operator tunggal
BERITA TERKAIT
- Lifecare Taxi, Trobosan Bluebird untuk Mobilitas Inklusif
- Gelar Event Eksklusif, Cashtree Siapkan Hadiah Total Rp 850 Juta
- Lebih Aman dan Nyaman, Ini Cara Mudah Pantau Transaksi Kartu Kredit BRI di BRImo
- Pertamina NR-Fikom Unpad Berkolaborasi Garap Komunikasi Strategis Soal Transisi Energi
- 3 UMK Binaan Pelindo Ikut Pameran di Luar Negeri
- Pascaidulfitri, Transaksi Emas di Pegadaian Naik 15 Persen