Masuk Perairan Australia Tanpa Izin, 4 Nelayan NTT Didenda Ratusan Juta Rupiah

Masuk Perairan Australia Tanpa Izin, 4 Nelayan NTT Didenda Ratusan Juta Rupiah
Pelaksana Fungsi Konsuler Konsulat Republik Indonesia di Darwin Yulius Mada Kaka berpose dengan sejumlah nelayan yang ditahan di Darwin, Australia. Foto: ANTARA/Ho-Konsulat RI di Darwin

jpnn.com, KUPANG - Empat dari delapan nelayan asal Rote Ndao didenda 19.500 dolar Australia atau sekitar Rp 200 jutaan karena melanggar batas negara.

Hal itu disampaikan Konsulat Republik Indonesia di Darwin, Australia, Jumat sore.

"Empat orang yang sudah menjalani sidang pada Senin (28/11) lalu sudah diputuskan harus membayar denda sebesar 19.500 dolar Australia," kata Pelaksana Fungsi Konsuler Konsulat Republik Indonesia di Darwin Yulius Mada Kaka, saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Jumat sore.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan delapan nelayan asal desa Papela, Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur yang ditangkap otoritas perbatasan Australia.

Dia mengatakan bahwa empat nelayan yang didenda 19.500 dolar Australia itu ialah Irwan, Safarin, Dewa dan Lexa.

"Selain itu juga mereka dihukum penjara selama 28 hari," ungkapnya.

Sementara itu empat nelayan lainnya kata dia baru menjalani sidang pada Jumat (2/12) siang tadi, hasil persidangan kata dia belum diketahui, tetapi dia yakin besaran hukuman tidak sama seperti yang dialami oleh empat nelayan lainnya.

Hal ini karena empat nelayan lainnya bernama Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi dan Billy Nurullah alias Gerbuyung adalah remaja yang usianya masih berkisar dari 20 tahun ke bawah.

Empat dari delapan nelayan asal Rote Ndao didenda 19.500 dolar Australia atau sekitar Rp 200 jutaan karena melanggar batas negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News