Masyarakat Kritisi Aturan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil dalam UU Polri Baru
Selasa kemarin (09/06), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sejumlah substansi pembenahan dalam RUU Polri antara lain pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri, seperti deijelaskan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,
"Ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (09/06).
UU hasil revisi itu memuat sejumlah aturan, salah satunya ketentuan terkait penugasan polisi di luar Polri atau di jabatan sipil.
Pada Pasal 28 ayat (3) disebutkan ‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ telah dihapus.
Artinya, sekarang anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi atau jabatan sipil tidak perlu mundur atau pensiun dari kepolisian.
Jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri aktif
Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang
- Malam-malam Polisi Angkut Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Bising di Bandung
- Kembangkan Kasus Curanmor, Polisi Temukan Senpi & Amunisi dari Seorang Residivis
- Warga Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual di Australia
- Festival Asia Afrika 2026 Dijaga Ratusan Personel, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku
- Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Anggota Polisi Katingan, Dor, Dor!
- Australia Makin Serius Kembangkan Biji Kopi Sendiri
JPNN.com




