Masyarakat Kritisi Aturan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil dalam UU Polri Baru
Kamis, 11 Juni 2026 – 01:33 WIB
Ilustrasi lambang Polri. Foto: arsip JPNN.com
Ia menilai usaha untuk mereformasi Polri untuk membuatnya menjadi semakin profesional ke depan kini kental kepentingan politik, dan makin menjauhkan Polri dengan semangat reformasi Polri.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Begal Anggota Polda Sumsel, Begini Awal Mula Penusukan
- Sahroni Minta Polri Tingkatkan Sweeping Kelab Malam demi Bendung Peredaran Narkoba
- Polisi Usut Penyebab Kematian Siswi yang Tewas di Stasiun Jurangmangu
- Video Pemotor Dipaksa Bayar Rp5 Ribu Viral, Tukang Parkir Ditangkap Polisi
- Kasus Arogansi Kombes Teddy Fanani, Wakapolda Sumbar: Momen Bagi Kami Introspeksi
- Nyambi Jadi Tukang Ojek, Polisi Polda Sumsel Dibegal, Ditusuk Empat Kali
JPNN.com




