Masyarakat Kritisi Aturan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil dalam UU Polri Baru

Masyarakat Kritisi Aturan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil dalam UU Polri Baru
Ilustrasi lambang Polri. Foto: arsip JPNN.com

Ia menilai usaha untuk mereformasi Polri untuk membuatnya menjadi semakin profesional ke depan kini kental kepentingan politik, dan makin menjauhkan Polri dengan semangat reformasi Polri.



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News