Masyarakat Sipil Ajak 01 dan 02 Hargai Mekanisme Hukum

Masyarakat Sipil Ajak 01 dan 02 Hargai Mekanisme Hukum
Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow. Foto : dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat sipil yang bergabung dalam Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional (GPDK) menyerukan agar dua pasangan calon presiden maupun tim kampanye masing-masing merujuk kepada hasil pemilu yang ditetapkan KPU, sebagai dasar dalam menentukan sikap terhadap hasil pemilu.

GPDK juga mengajak dua kubu yang ada menghargai mekanisme hukum yang telah tersedia dalam konstitusi dan Undang-Undang Pemilu.

"Jika menemukan dugaan pelanggaran agar melaporkan ke Bawaslu atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apabila tidak menerima hasil pemilu, dapat menempuh jalur sengketa ke MK dengan mengajukan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang selama ini terwacanakan," ujar Koordintor Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow membacakan pernyataan sikap GPDK di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (19/5).

GPDK secara khusus mengajak semua pihak menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, menghargai konstitusi, menciptakan suasana kondusif menjelang dan setelah penetapan hasil pemilu, dengan tidak melakukan provokasi, ancaman kekerasan dan seruan yang mengarah pada tindakan-tindakan yang inkonstitusional.

"KPU agar menyelesaikan proses rekapitulasi nasional sesuai jadwal yakni, 22 Mei 2019 dengan mengedepankan prinsip taat aturan, independensi transparansi proses dan hasil serta akurasi data hasil rekapitulasi," ujar Hadar Nafis Gumay dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit).

KPU juga diminta memperbaiki mekanisme validasi input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), sesuai keputusan Bawaslu tentang pelanggaran administrasi KPU. Tujuannya, agar data yang terpublikasi kepada publik melalui Situng KPU, memiliki validitas dengan tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami berharap Bawaslu dapat mengoptimalkan pengawasan pada tahapan rekapitulasi nasional, mengedepankan prinsip taat hukum, independen dan spirit penegakan hukum pemilu dalam memproses dugaan pelanggaran pemilu," ucap Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

GPDK kemudian mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama mengawal proses tahapan pemilu, mengedepankan sikap hati-hati dalam menerima informasi, tidak mudah terprovokasi oleh politik adu domba, tidak terpancing melakukan tindakan kekerasan dan langkah-langhah inkonstitusional.

Masyarakat sipil yang bergabung dalam Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional (GPDK) menyerukan agar dua pasangan calon presiden maupun tim kampanye merujuk pada keputusan KPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News