Masyarakat Sipil: Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme Tak Layak Dilanjutkan
Lebih jauh, dia menilai RPP ini secara terang-terangan menyimpang dari mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan negara, dengan mendorong ekspansi peran ke ranah sipil yang tidak semestinya.
"Arah kebijakan semacam ini tidak hanya mengaburkan batas kewenangan militer, tetapi juga mengancam prinsip supremasi sipil dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan," tuturnya.
Oleh karena itu, baik RPP Tugas TNI maupun Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme, menurutnya harus ditolak secara tegas karena berpotensi merusak tatanan demokrasi dan negara hukum.
Menyoal Peradilan Militer, Wahyudi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rezim politik pascareformasi yang memiliki keberanian untuk "membuka kotak pandora" peradilan militer. Padahal, persoalan mendasar dalam sistem tersebut telah lama diidentifikasi sebagai sumber impunitas.
Ia merujuk pada dokumen Nawacita tahun 2014 yang secara eksplisit menyebut Undang-Undang Peradilan Militer sebagai akar dari persoalan impunitas, serta menegaskan pentingnya revisi regulasi tersebut. Wahyudi menyoroti adanya kecenderungan meningkatnya peran militer dalam ranah sipil.
Menurutnya, pemisahan TNI dan Polri melalui TAP MPR belum secara fundamental mengubah doktrin dan praktik militer di Indonesia. Dalam praktiknya, masih terlihat upaya untuk menghidupkan kembali pola-pola lama yang menyerupai doktrin dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.
Melalui mekanisme seperti penugasan kekaryaan, tugas perbantuan, hingga penempatan personel militer di berbagai instansi sipil, katanya, maka batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil menjadi semakin kabur. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Wahyudi juga menegaskan bahwa secara konseptual, sebelum lahirnya Undang-Undang TNI, telah ditegaskan bahwa militer tidak seharusnya terlibat dalam urusan sipil. "Namun dalam perkembangan terkini, justru terlihat kecenderungan sebaliknya, di mana militer semakin aktif dalam ruang-ruang non-pertahanan," ucapnya.
Peneliti Raksha Initiatives Wahyudi Djafar menyoroti draf Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme.
- Kriminolog Soroti Kebangkitan Terorisme Poso Seusai 8 Terduga Ditangkap
- Imparsial Soroti Perluasan Peran Militer, Satgas PKH Hingga Keberadaan DPN
- Kemenhan Bahas Kerja Sama Akses Militer Asing di Wilayah Udara Indonesia, Connie Bakrie Merespons
- Soroti Kebijakan Menhan Soal Akses Militer Asing di Ruang Udara, Peneliti Minta DPR Perketat Pengawasan
- Reformasi Peradilan Militer Mendesak untuk Menjamin Supremasi Sipil
- Belanja Militer Global 2025 Tembus USD 2,89 Triliun, Naik 2,9 Persen
JPNN.com




