Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
jpnn.com - Kelompok masyarakat sipil secara tegas menolak Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang dinilai bermasalah secara hukum, tata kelola demokrasi, serta berpotensi menggerus supremasi sipil dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Direktur LBH Jakarta Fadhil Al-Fathan secara khusus menyoroti adanya tren penerbitan Peraturan Presiden di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk Raperpres yang memuat pelibatan militer di ranah sipil.
Dia menilai tren ini menunjukkan penggunaan Perpres sebagai siasat jalan pintas untuk menghindari proses legislasi bersama DPR yang seharusnya menjadi ruang deliberasi publik dan kontrol demokratis.
"Pelibatan militer dalam ranah sipil melalui Perpres adalah bentuk shortcut kebijakan yang berbahaya. Karena itu, penting untuk menelusuri dan menginventarisasi seluruh Perpres yang di dalamnya mengatur pelibatan militer, serta menguji konsistensi kebijakan ini dengan prinsip negara hukum," kata Fadhil melalui siaran pers koalisi masyarakat sipil, Selasa (27/1/2026).
Koalisi ini terdiri dari Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DEJURE, PBHI, Koalisi Perempuan Indonesia, KontraS, AJI Indonesia, YLBHI, LBH Jakarta, HRWG.
Fadhil menekankan perlunya pengujian mendalam dari perspektif hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan. Ranperpres ini dipandang problematik karena peraturan di bawah level undang-undang berupaya memberikan kewenangan yang besar dan krusial, bahkan berpotensi membatasi hak-hak warga negara.
Menurut Koalisi, kewenangan semacam ini seharusnya hanya dapat diatur melalui Undang-Undang, bukan melalui Perpres yang minim partisipasi publik.
Dia juga mencatat bahwa Raperpres tersebut berpotensi mempermanenkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang sejatinya hanya boleh dilakukan secara sementara (interim).
Koalisi masyarakat sipil tegas menolak Rancangan Perpres tentang pelibatan TNI penanganan terorisme yang dinilai mengancam negara hukum dan demokrasi.
- Teror Penyiraman Air Keras, GREAT Institute Ajak Masyarakat Tak Langsung Menuduh Negara
- Foto Terduga Penyiram Air Keras Hoaks, Disebar Buat Mengaburkan Informasi
- Tim Advokasi Desak Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen untuk Kasus Andrie Yunus
- Polisi: Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Berjumlah 4 Orang
- Polisi Amankan 86 Rekaman CCTV untuk Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
- Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, DPR Buat 6 Kesimpulan
JPNN.com




