Materi Gugatan Pilkada Lamtim Dinilai Salah
Kamis, 05 Agustus 2010 – 22:23 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa Pilkada Lampung Timur (Lamtim) yang diajukan oleh pasangan calon Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso (Yabisa). Alasan mendasar tidak dikabulkannya gugatan pasangan Yabisa dikarenakan objek yang dimohonkan salah.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung Kamis sore (5/8) di gedung MK, Majelis Hakim yang diketuai Mahfud MD juga tidak mempertimbangkan pokok permohonan gugatan.
“Permohonan pemohon salah objek, pokok permohonan tak dipertimbangkan. Permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Mahfud MD. Menurut Hakim Ahmad Sodiki, pemohon mempersoalkan tentang penetapan pasangan calon terpilih. Padahal, sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemda dan pasal 4 Peraturan MK No 15/2008, objek yang menjadi sengketa adalah hasil penghitungan suara.
“Objek perselisihan pemohon adalah penetepan pasangan calon. Bukan hasil penghitungan suara,” kata Sodiki. Tercatat, dalam gugatannya, pemohon juga mendalilkan adanya indikasi pelanggaran pilkada yang bersifat sistametis, terstruktur dan masif.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa Pilkada Lampung Timur (Lamtim) yang diajukan oleh pasangan calon Yusran Amirullah-Bambang
BERITA TERKAIT
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Siap Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran di PKB
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar