Mati Lampu Berjam-jam, Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi
Bahwa rujukan masyarakat tentang standar mendapat tenaga listrik secara terus-menerus, yakni pada Permen ESDM 27/2017 yang mengatur mengenai indikator yang menentukan mutu pelayanan kepada konsumen tenaga listrik. Kemudian berdasarkan penetapan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap awal tahun.
Dengan demikian, apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen, maka PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen dengan indikator salah satunya lama gangguan dan jumlah gangguan.
Untuk pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sendiri diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), atau 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Sementara itu, bagi konsumen listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
Pengurangan tagihan diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya. (mg8/jpnn)
Masyarakat sudah sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen PT PLN (Persero), selaku penyediaan tenaga listrik.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Erick Thohir Tegaskan Arahan Kepada BUMN Beli Dolar AS Sesuai Kebutuhan, Bukan Memborong!
- PLN IP: PLTU Bengkayang Andal & Prima Dalam Memasok Listrik
- Libur Lebaran, Pembangkit Listrik EBT Milik PLN IP Dipastikan Andal
- PLN Siagakan Dua Lapis Pasokan Listrik di Masjid Raya Hasyim Asy'ari Saat Salat Idulfitri
- Dukung Infrastruktur EV Mudik Idulfitri, PLN Icon Plus Perkuat Konektivitas dan Digitalisasi
- Mudik Lebaran, PLN Indonesia Power Siap Penuhi Pasokan Listrik