Maybank Ganti Duit Gamer Cantik, Polri: Pidana Tetap Jalan

Maybank Ganti Duit Gamer Cantik, Polri: Pidana Tetap Jalan
Ilustrasi Maybank. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kejahatan perbankan yang dialami gamer cantik sekaligus Winda Lunardi alias Winda Earl. Pihak Maybank pun telah memutuskan mengganti uang Winda sebesar Rp 16,8 miliar.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, atas adanya ganti rugi itu, tak akan menghapus perbuatan pidana yang terjadi. Proses hukum pun dipastikan tetap berjalan.

“Soal pihak Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya,” ujar Awi kepada wartawan, Kamis (26/11).

Jenderal bintang satu ini menyebut bahwa peristiwa pidana itu telah terjadi. Sehingga, polisi wajib mencari pelaku yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.

Penyidik pun berencana untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka baru dari penerima aliran dana Winda yang juga dikenal sebagai atlet e-Sport itu.

“Untuk penetapan tersangka lain kemarin sudah saya sampaikan kita tunggu dari penyidik untuk jadwalnya,” kata Awi.

Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim menetapkan AT selaku kepala cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka pada 6 November 2020. Dia diduga menggasak uang Winda Earl mencapai Rp 22 miliar dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.

Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah, dan bangunan. Tersangka AT dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 100 miliar.

Polri menegaskan proses hukum di kasus kejahatan perbankan yang dialami Winda Earl tetap berjalan meski Maybank mengganti rugi uang yang hilang. Proses hukum terus berlanjut untuk mencari pihak yang bertanggung jawab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News