Mayoritas Perda Kawasan Tanpa Rokok Memojokkan Produsen
Senin, 27 November 2017 – 22:22 WIB
Saat ini banyak daerah memuat pasal-pasal yang mematikan industri rokok dalam Perda KTR.
BERITA TERKAIT
- Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta
- Mengendalikan Usaha Tambang, Pemprov Jateng Menyiapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral
- Perumusan RPP Kesehatan Bikin Sektor Industri Tembakau Galau
- Heru Budi Ungkap Alasan Pencabutan Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu
- Kemendagri Ingatkan Pentingnya Inovasi Produk Hukum untuk Menentukan Kemajuan Daerah
- Proses Raperda RT RW Masih Panjang, Masyarakat Tidak Perlu Resah