Mayoritas Server Fintech Abal-Abal Tidak Diketahui Asalnya
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) berjanji menggencarkan penindakan terhadap financial technology (fintech) abal-abal di Indonesia.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, pada 2018, fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK0 tetapi berpotensi merugikan masyarakat mencapai 404 entitas.
Jumlah tersebut bertambah pada 2019 menjadi 826 entitas. Total sejak 2018 yang telah ditangani atau diblokir 1.230 entitas.
BACA JUGA: Penyebab Utama Produk Gadai Pegadaian Menurun
Data tersebut termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech ilegal.
Berdasar hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas itu, kata Tongam, 42 persen tidak diketahui asalnya.
Sementara itu, 22 persen dari Indonesia, 15 persen asal Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain.
Namun, hal itu tidak menunjukkan identitas sebenarnya dari pelaku di balik entitas tersebut.
Satgas Waspada Investasi (SWI) berjanji menggencarkan penindakan terhadap financial technology (fintech) abal-abal di Indonesia.
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, 360Kredi Luncurkan Podcast Fintech Verse
- Praktisi Sebut Pinjaman Pendidikan Berbentuk Fintech Punya Manfaat Besar
- Doku Meluncurkan Layanan Waas untuk Permudah Kelola Arus Keuangan
- Awali 2024, FUNDtastic Buka Peluang Kerja Sama Bisnis, Gandeng Perbankan