Mayoritas Server Fintech Abal-Abal Tidak Diketahui Asalnya

Mayoritas Server Fintech Abal-Abal Tidak Diketahui Asalnya
Ilustrasi financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) berjanji menggencarkan penindakan terhadap financial technology (fintech) abal-abal di Indonesia.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, pada 2018, fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK0 tetapi berpotensi merugikan masyarakat mencapai 404 entitas.

Jumlah tersebut bertambah pada 2019 menjadi 826 entitas. Total sejak 2018 yang telah ditangani atau diblokir 1.230 entitas.

BACA JUGA: Penyebab Utama Produk Gadai Pegadaian Menurun

Data tersebut termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech ilegal.

Berdasar hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas itu, kata Tongam, 42 persen tidak diketahui asalnya.

Sementara itu, 22 persen dari Indonesia, 15 persen asal Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain.

Namun, hal itu tidak menunjukkan identitas sebenarnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

Satgas Waspada Investasi (SWI) berjanji menggencarkan penindakan terhadap financial technology (fintech) abal-abal di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News