Mayoritas Sudah Hamil Duluan

Mayoritas Sudah Hamil Duluan
Hamil. Foto: Health

jpnn.com, BONTANG - Dalam waktu delapan bulan, di Bontang, Kaltim, tercatat sedikitnya 17 pasangan melakukan pernikahan dini. Sebanyak 60 persen dari jumlah tersebut terpaksa menikah karena hamil duluan.

Yang memprihatinkan, sebagian besar pelaku pernikahan dini masih berusia belasan tahun. Mereka juga berstatus masih sebagai pelajar. Namun pihak keluarga memang tidak memiliki pilihan lain begitu tahu terjadi peristiwa kehamilan.

Hakim sekaligus humas Pengadilan Agama (PA) Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto mengatakan, batasan minimal usia pernikahan telah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974.

Di mana, laki-laki minimal 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Hal ini juga diperjelas dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 15. Di bawah usia tersebut, maka diharuskan mengajukan dispensasi nikah.

“Tingginya angka yang mengajukan dispensasi nikah itu sangat miris,” kata Anton kepada Bontang Post (Jawa Pos Group).

Dikatakannya, selain sudah berbadan dua, faktor pernikahan dini lainnya ialah ingin menghindari fitnah terkait norma asusila karena sudah terlanjur dekat. Tak hanya itu, sebagian kecil juga menyatakan diri kesiapannya untuk membangun rumah tangga walaupun usianya masih dini. “Tapi ya kebanyakan sudah dalam keadaan hamil sebelum menikah,” ucapnya.

Menurut Anton, fenomena ini akibat pengaruh kebebasan mengakses dunia maya. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada orang tua untuk menjalin komunikasi dengan putra-putrinya. Tak hanya itu, peran instansi pendidikan juga penting.

Mengingat sebagian waktu dari keseharian anak berada di sekolah. Adapun kepada pemerintah daerah juga diharapkan menjaga kawasan umum yang minim penerangan.

Pernikahan dini marak terjadi di Bontang, antara lain karena sudah pacaran yang melampaui batas sehingga hamil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News