Mega Wulandari Rela Jual Diri Demi Dapat Sabu-Sabu Gratis
Senin, 20 Januari 2020 – 06:46 WIB
"Jebolan SMK membeli sabu-sabu sebagian dipakai sendiri sebagian lagi dijual ke pelanggannya," kata Kompol Budi.
Seluruh tersangka akan dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Mega Wulandari rela jual diri pada bandar narkoba demi mendapatkan sabu-sabu gratis.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan
- Polresta Denpasar Bongkar Kasus Penyelundupan 2,3 Kilogram Sabu-Sabu