Melacur, Denda Rp50 Juta

Melacur, Denda Rp50 Juta
Melacur, Denda Rp50 Juta
JAMBI- Para pelacur atau pekerja seks komersial (PSK), penyedia jasa prostitusi dan para hidung belang, termasuk  bagi yang suka main ke tempat prostitusi harus siap-siap menerima sanksi yang cukup berat. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sudah bertekat memberantas segala bentuk prostitusi di kota beradat ini.

Dinas Soasial dan Tenaga Kerja Kota menyiapkan perda khusus untuk memerangi prostitusi dengan ancaman sanksi yang amat berat. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila tersebut telah disampaikan ke DPRD kota Jambi untuk diteliti dan disahkan.

Dalam ranperda yang berisi 25 pasal tersebut dijelaskan secara rinci apa saja yang termasuk tindak pidana pelacuran, berikut sanksi bagi yang melanggarnya. Tujuan akhir peraturan ini adalah menutup tempat-tempat prostitusi, sehingga Kota Jambi benar-benar bebas dari pelacuran.

Materi pokok Ranperda ini meliputi pengaturan tentang larangan pelacuran, larangan perbuatan asusila, kewajiban pemerintah daerah, partisipasi masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana. Pengaturan larangan pelacuran dijelaskan secara rinci dalam Bab II dengan judul tindak pidana pelacuran.

JAMBI- Para pelacur atau pekerja seks komersial (PSK), penyedia jasa prostitusi dan para hidung belang, termasuk  bagi yang suka main ke tempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News