Melanggar Aturan PPKM Darurat, Lurah S Dicopot oleh Wali Kota Depok

Melanggar Aturan PPKM Darurat, Lurah S Dicopot oleh Wali Kota Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: depokgoid

jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi mencopot Luran Pancoran Mas berinisial S dari jabatan.

keputusan itu sebagai sanksi atas tindakan S melanggar aturan PPKM Darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri dalam keterangannya, di Depok, Sabtu (10/7).

Dia juga telah menyerahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan atas nama Saudara S.

"SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Supian Suri.

Supian menjelaskan keputusan Wali Kota Mohammad Idris tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosesnya dimulai dengan permintaan keterangan oleh BKPSDM, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Kemudian, hasil pemeriksaan khusus itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin.

Lurah Pancoran Mas Kota Depok berinisial S dicopot atas pelanggaran aturan PPKM Darurat saat menggelar resepsi pernikahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News