Melihat Lagi Perjalanan Panjang Kebijakan Zero ODOL

Melihat Lagi Perjalanan Panjang Kebijakan Zero ODOL
ilustrasi soal pelarangan truk ODOL. Foto ilustrasi: ANTARA/HO.

"Sebab selama ini masalah tersebut telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek," katanya.

Dudy menjelaskan berbagai dampak yang ditbulkan adanya truk ODOL ini, seperti kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.

Menukil dari data Korlantas Polri menyebutkan terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024.

Kemudian, data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, sebab pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia.

Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp.43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan.

"Jadi jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL," ujar dia.

Karena itu, Kemenhub pada tahun 2025 ini tidak menerbitkan aturan baru terkait angkutan ODOL, namun hanya akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh pihak terkait pada tahun 2017.

Ia menambahkan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberikan masukan, dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penerapan zero angkutan over dimension over loading (ODOL) telah tertunda selama 16 tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News