Melunasi Gaji Karyawan, PT. Graha Nakula Persada Dapat Apresiasi

Melunasi Gaji Karyawan, PT. Graha Nakula Persada Dapat Apresiasi
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Para karyawan lantas menagih kepada pihak perusahan. Hak tertunda tersebut pun dibayar secara cicil. Perusahan nulai menyicil pada 22 April 2019 sejumlah satu juta rupiah per orang untuk periode Maret.

Lalu tanggal 27 April 2019, managemen mencicil lagi upah karyawan untuk periode Maret sebesar Rp 2 juta rupiah. Itu pun tidak semua mendapat upah.

Merasa dirugikan, para Karyawan tersebut mencari keadilan. Melalui kuasanya hukumnya melakukan somasi kepada PT. Graha Nakula Persada yang menaungi Jenja Club Lounge & Bar itu pada tanggal 27 Mei 2019.

"Perwakilan karyawan dari Jenja Club Jakarta datang kepada kami meminta keadilan untuk menjadi kuasa hukum dari 31 orang yang sudah hampir 3 bulan tidak digaji dan mendapatkan THR," ujar Mario Pranda selaku kuasa hukum para karyawan tersebut kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Mario, PT Graha Nakula Persada diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan melanggar peraturan pemerintah No. 78 tahun 2015 serta permen ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang THR.

"Dan mengabaikan surat edaran menteri ketenagakerjaan RI No. 2 tahun 2019 dan diduga keras melakukan tindakan pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 jo 378 KUHP," katanya.

Namun kata Mario, somasi pertama tak digubris. Pihaknya pun langsung melayangkan somasi kedua pada tanggal 31 Mei 2019 dengan batasan respon selama 1x 24 jam.

"Namun salah satu direksi atas nama Mike meminta waktu sampai setelah lebaran baru akan memberi tanggapan secara tertulis," katanya.

Kuasa Hukum Karyawan PT. Graha Nakula Persada yang menaungi Jenja Club, Bar dan Longue, Mario Pranda mengapresiasi niat baik direksi perusahan tersebut yang telah membayar sejumlah hak gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap para karyawannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News