Memacu Prestasi Olahraga, DPD RI Akan Revisi UU SKN

Memacu Prestasi Olahraga, DPD RI Akan Revisi UU SKN
Wakil Ketua Komite III DPD RI Muhammad Rakhman dan delegasi Komite III DPD RI saat Kunjungan Kerja di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (18/2). Foto: Humas DPD RI

Di akhir acara, Anggota DPD RI Provinsi Jambi M. Sum Indra memahami apa yang dirasakan cabang olahraga di Jambi di tengah minimnya anggaran. Tentunya hal tersebut akan menjadi masukkan kepada Komite III DPD RI.

"Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga juga terbatas. Tetapi kami juga sudah mengusulkan bantuan untuk KONI di Jambi. Bukan saja olahraga, semua juga bidang juga kena pemangkasan anggaran. SKO juga telah kami usulkan kepada Menpora, agar bisa dibuat di semua provinsi," kata Sum Indra.(ikl/jpnn)

Komite III DPD RI memandang UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) harus segera direvisi.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News