Memaknai Isyarat Aman Abdurrahman

Memaknai Isyarat Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Jaini sempat tersendat saat membacakan vonis, Jumat (22/6).

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma,” kata dia lantas diam. Kalimat tersebut kemudian dia ulang. ”Kami ulangi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan pidana mati,” ujarnya.

Seperti instruksi yang disampaikan oleh majelis hakim sebelum membacakan vonis tersebut, tidak satu pun bersuara ketika mendengar Aman dihukum mati. Namun, sempat ada ketegangan saat Aman berdiri dari kursi pesakitan dan berbalik badan untuk kemudian bersujud.

Sebab, belasan petugas keamanan bersenjata laras panjang langsung bereaksi. Membuat barikade. Mengerumuni Aman. Alhasil awak media kesulitan mengambil gambar.

Beruntung Akhmad langsung menengahi. Dia meminta petugas keamanan mundur. ”Petugas pengamanan silakan menepi,” pinta Akhmad. Begitu ketegangan mereda, pembacaan vonis pun dilanjutkan sampai tuntas.

Memaknai Isyarat Aman Abdurrahman

Atas putusan tersebut, Aman melalui penasihat hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir lebih dulu sebelum mengambil langkah lanjutan. Namun demikian, kecil kemungkinan Aman menolak putusan dan mengajukan banding.

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati, belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News