Membenahi Sistem Impor Barang

Oleh: MH. Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI

Membenahi Sistem Impor Barang
Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Padahal dengan adanya Sislognas kita dapat mendapatkan data terpadu (dashboard) nasional atas pelaku produsen, distributor, supply chain setiap dan antar wilayah, dan berbagai fitur informasi lain yang diperlukan. Dengan basis data yang memadai, transparan dan aksesibel, semua pihak mendapatkan perlakukan yang fair, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan, dan kebijakan pemerintah terukur serta akurat. Dengan sislognas publik dapat menilai apakah impor terhadap barang tertentu sebagai kebutuhan atau tidak, termasuk mekanisme impor, pelaku impor dan seterusnya akan mudah diawasi.

Kedua, pemerintah perlu mengubah skema impor kuota menjadi impor tarif. Dengan model pengenaan tarif, negara lebih banyak untungnya. Kebijakan tarif tidak memungkinkan adanya selisih harga yang tinggi antara negara asal impor dan dalam negeri, sehingga meminimalisir praktik suap. Para pelaku impor juga lebih terbuka, karena memungkinkan banyak pihak jadi importir, sebab asal bisa memenuhi pembayaran tarif, dan keekonomian barang didalam negeri masih memungkinkan.

Kebijakan tarif impor secara internasional juga meminimalisir perselisihan di meja WTO asal pengenaan kebijakan tarif transparan dan mengacu pada ketentuan Undang Undang No 7 tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan WTO, di mana Indoensia adalah anggota WTO. Konsekuensinya, Indonesia terikat dengan kesepakatan kesepakatan dalam WTO. Komitmen Indonesia di WTO termuat di dalam Schedule Commitments on Market Access on Goods – Schedule XXI yang terdiri dari 4 (empat) bagian yakni tariff most favored nations, tariff preferensi, konsesi non-tarif, dan komitmen khusus subsidi di sektor pertanian.

Ketiga, memberi insentif kepada pelaku pelaku perdagangan, khususnya komoditi pangan, agar para pelaku perdagangan skala besar pemainnya lebih banyak. Dengan pelaku perdagangan skala besar lebih banyak samakin menyulitkan jaringan kartel menguasai pasar. Insentif fiskal dan moneter juga dapat dilakukan oleh pemerintah terhadap bahan baku industri dan non industri, agar hasil hasil industri kita jauh lebih kompetitif di pasar internasional, serta menumbuhkan pelaku pelaku industri baru, kondisinya ini lebih menjamin kelangsungan supply chain dalam pasar domsetik.

Keempat, pemerintah harus tegas dalam penegakkan hukum, khususnya yang menyangkut pemberantasan praktik kartel dan rente. Karena betatapun iklim perdagangan bagus, tidak serta merta paraktik rente dan kartel terselubung tidak terjadi. Oleh karenanya penegakkan hukum memberantas mafia impor menjadi keniscayaan yang harus dilakukan oleh pemerintah.(***)

Said Abdullah mengatakan sesungguhnya kebijakan impor dengan sistem kuota tidak sebenar-benarnya untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri, akan tetapi lebih ditujukan untuk berburu rente para pejabat.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News