Memperjuangkan Nasib PRT, Parlemen Diminta Segera Mengesahkan RUU PPRT

Memperjuangkan Nasib PRT, Parlemen Diminta Segera Mengesahkan RUU PPRT
Rina Prihatiningsih selaku aktivis perempuan dari dunia usaha dan juga Co-Chair G20 Empower. Foto: dok G20

"Sebab faktanya, PRT dan keluarganya termasuk kelompok penduduk miskin yang berhak terhadap banyak bantuan sosial," tutur Ari.

Sementara, Rina Prihatiningsih selaku aktivis perempuan dari dunia usaha dan juga Co-Chair G20 Empower mengatakan disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia dirasa perlu disegerakan untuk menciptakan tempat kerja aman bagi PRT.

Menurutnya, ini demi tercapainya 'recover together, recover stronger'.

"UU Ketenagakerjaan dan Permenaker PPRT yang ada, masih belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang dapat melindungi secara adil dan memadai. Hal ini tidak sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan, agar tidak ada seorangpun yang tertinggal sebagaimana juga diamanatkan dalam Pembukaan dan Isi UUD 1945," tutur Rina yang juga WKU Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI.

Dia mengatakan Indonesia sebagai Presidensi G20 aktif mendorong terciptanya arsitektur global dalam hal kesehatan global, transformasi ekonomi dan digital, serta transisi energi.

Di sisi lain, Indonesia masih mempunyai PR domestik dalam negeri yang cukup krusial dan urgent untuk diselesaikan.

Di antaranya yaitu hadirnya kepastian hukum yang adil dan aman bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia.

Dia menambahkan sebanyak 84 persen - berdasarkan Survey ILO dan Universitas Indonesia-, PRT adalah perempuan dan 14 persen adalah anak.

DPR RI harus segera mengesahkan RUU PPRT sebagai payung hukum melindungi para pekerja rumah tangga atau PRT di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News