Menag Beber Implikasi Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Jemaah untuk RI
jpnn.com, JAKARTA - Lawatan singkat Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi menghasilkan kabar baik bagi para calon jemaah haji Indonesia. Sebab, Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menyetujui penambahan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 10.000 jemaah.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, pihaknya akan segera merespons tambahan kuota haji bagi Indonesia. “Tambahan kuota tersebut juga sudah masuk dalam sistem e-Hajj Saudi. Sebagai tindak lanjut, kami akan segera melakukan pembahasan dengan DPR,” ujar Lukman melalui keterangan tertulis, Senin (15/4).
Baca juga: Daftar 7 Provinsi dengan Kuota Haji Terbanyak
Menurutnya, pembahasan dengan DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu segera dilakukan karena penambahan kuota haji berimplikasi pada sejumlah hal yang kompleks. Pertama, terkait biaya penyelenggaraan.
Sebelumnya Kemenag dan DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1440 H/2019 M sebesar Rp 35.235.602 atau setara USD 2.481. Rinciannya adalah 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus.
“Bersama DPR, kami sudah menyepakati biaya haji 2019 menggunakan dana optimalisasi sebesar Rp 7,039 triliun untuk 204 ribu jamaah. Itu artinya untuk 10 ribu jamaah baru sebagai tambahan kuota diperlukan tambahan biaya tak kurang dari Rp 346 miliar,” katanya.
Dampak kedua penambahan kuota jemaah haji adalah pada jumlah petugas. Dalam hitungan Kemenang, paling tidak ada penambahan sekitar 125 petugas kloter.
“Maka perlu dibahas kembali hal-hal yang terkait dengan sumber biayanya,” tutur Lukman.
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menyetujui penambahan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 10.000 jemaah.
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis