Menag Tolak Himbauan Wapres soal Pengaturan Pengeras Adzan
Senin, 30 April 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pengaturan tentang penggunaan pengeras suara untuk adzan di masjid. Menurutnya, pengaturan tentang suara adzan hanya akan memperumit persoalan.
"Untuk masalah pengaturan pengeras suara adzan itu tidak perlu lah diatu-atur begitu. Nanti kalau diatur, malah makin "njelimet". Jangan-jangan nanti malah pengeras suara untuk demo juga harus diatur. Jadi semakin aneh kan kalau ada aturannya," kata Menag kepada wartawan usai rapat koordinasi internal di Gedung Kemenag, Thamrin, Jakarta, Senin (30/4).
Menteri yang juga Ketua Umum PPP ini mengatakan, pengaturan pengeras suara untuk adzan tersebut bisa diatur oleh masing-masing pengelola masjid. Bahkan, bisa disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada. "Sehingga, tidak perlu harus pemerintah harus mengeluarkan aturan yang mengatur pengeras suara adzan seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono saat membuka Muktamar VI Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta adanya pengaturan penggunaan pengeras suara adzan. Menurutnya, adzan merupakan panggilan suci bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban shalat.
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pengaturan tentang penggunaan pengeras suara untuk adzan
BERITA TERKAIT
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak