Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Menteri Ketenagakerjaan saat memberikan sosialisasi pencegahan/penanganan dan seksual penanggulangan tuberkolosis di tempat kerja di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, KUDUS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membangun komitmen pencegahan pelecehan seksual kepada pekerja di lingkungan kerja.

Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat memberikan sosialisasi pencegahan/penanganan dan seksual penanggulangan tuberkolosis di tempat kerja di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5).

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan komitmen tersebut termasuk pemberian sanksi dan tindakan disiplin melalui kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

"Komitmen perlindungan kepada pekerja harus dibuat oleh pengusaha, manajemen perusahaan, serikat pekerja atau serikat buruh dan pemerintah dengan regulasinya sehingga menjadi aman dari upaya segala bentuk pelecehan seksual di tempat kerja," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, sejatinya pemerintah telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan.

Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah akan menaikkan status menjadi Kepmenaker tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.

"Kepmenaker ini baru akan kami luncurkan bersama teman-teman serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo pada Kamis, 1 Juni besok," kata Ida Fauziyah.

Sesuai Kepmenaker baru yang dibuat menyesuaikan dengan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, maka sanksi bagi pelaku kekerasan seksual akan diterapkan sesuai UU 22/2022.

Komitmen perlindungan terhadap pekerja dinilai sangat penting agar tempat kerja aman dari upaya segala bentuk pelecehan seksual

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News