Menaker Ida Ingatkan Perusahaan Tentang Pentingnya K3
Jumat, 17 Januari 2020 – 19:14 WIB
Menaker Ida meminta perusahaan-perusahaan agar terus meningkatkan pengawasan dan penyadaran akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
BERITA TERKAIT
- Hore! Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Simak Penjelasan Kemnaker
- THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- Terima Pengaduan Pekerja, Kemnaker Buka Posko THR 2024
- Terbitkan Surat Edaran, Menaker Ida Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024