Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah memberikan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan.
Salah satu bentuknya melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.
Melalui kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp 16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

"Kami ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Menaker Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8).
Menaker Yassierli mengatakan keringanan iuran tersebut diberikan untuk membuat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal.
Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi pemerintah.
"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM," ujar Yassierli.
Kabar baik disampaikan Menaker Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan
- Menaker Yassierli Tekankan 2 Hal Ini Perlu Dikuasai Lulusan Perguruan Tinggi, Apa Itu?
- Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
- Kemnaker Memperkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana Lewat Pelatihan Vokasi
- Lima Film Pendek Kelas Pekerja Raih Penghargaan di Madfest Merah Putih 2026
- Kemnaker Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat di Momen HUT ke-81 RI
- Menaker Yassierli Dorong Santunan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha
JPNN.com




