Menang Praperadilan, Polres Rohul Lanjutkan Kasus Pencabulan di Bonai
jpnn.com, ROKAN HULU - Permohonan praperadilan yang diajukan Budi Hartono tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bonai Darussalam, resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/6).
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Novelita Sembiring memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon dan menyatakan tindakan Polres Rokan Hulu dalam menetapkan tersangka sudah sesuai prosedur hukum.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Budi Hartono sebagai tersangka dilakukan secara sah karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Selain itu, proses penangkapan dan penahanan juga dinilai telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk gelar perkara dan pembuatan berita acara pemeriksaan.
“Permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Atas putusan tersebut, pihak Polres Rohul memastikan akan melanjutkan proses penyidikan kasus ini.
Sikum Polres Rohul Kombes Pol Qori Oktohandoko mengatakan dengan putusan ini maka perkara akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada tahap II.
Kombes Qori memastikan proses hukum terhadap Budi Hartono bergulir sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Nafsu Tak Terbendung, Kakek Usia 65 Tahun Nekat Cabuli Wanita Disabilitas, Sontoloyo
- Tok Tok Tok... Bos WKM Menang Lawan Polda Metro Jaya di Praperadilan Menjelang Lebaran
- Menanti Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Lee Kah Hin: Kami Harap Ada Keadilan
- Praperadilan Lee Kah Hin, Haris Azhar: Kasus ini Tidak Sesuai Prinsip HAM
- Endus Keanehan Status Tersangka untuk Bos WKM, Advokat Persoalkan Dasar Penyidik Polda Metro Jaya
- Guru Agama Sodomi Siswa SMK di Batam, Modusnya Sangat Licik
JPNN.com




