Menanggapi Putusan MA, Fahri Hamzah Minta PKPU Diubah
Jumat, 14 September 2018 – 23:01 WIB
Sebelumnya diberitakan, MA sudah memutus uji materi pasal 60 huruf j PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.
MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.(boy/jpnn)
MA menyatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Pengadilan Memutuskan PT Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU Dicopot atas Pengabaian PKPU
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi