Menanggapi Putusan MA, Fahri Hamzah Minta PKPU Diubah

Menanggapi Putusan MA, Fahri Hamzah Minta PKPU Diubah
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Sebelumnya diberitakan, MA sudah memutus uji materi pasal 60 huruf j PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.

MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.(boy/jpnn)


MA menyatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News