Menangkap Ikan Secara Ilegal, Warga Rusia Didenda Rp200 Juta

Menangkap Ikan Secara Ilegal, Warga Rusia Didenda Rp200 Juta
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SABANG - Pengadilan Negeri Kota Sabang memutuskan kapal ikan asing FV STS-50 berbendera Togo (Afrika) dinyatakan bersalah dan disita negara.

Kapal yang dinahkodai Matveev Aleksander, warga Negara Rusia, bersalah atas tuduhan melakukan pelanggaran penangkapan ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Zulfikar, SH, MH, Nahkoda kapal FV STS-50 diwajibkan membayar denda Rp200 juta.

Keputusan tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sabang sebesar Rp300 juta.

Majelis hakim memutuskan terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 97 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Dan menghukum terdakwa Matveev Aleksander, selaku Nahkoda Kapal FV STS-50 selain pidana denda sebesar Rp 200 juta, juga subsider empat bulan kurungan penjara.

"Barang bukti berupa Kapal FV STS-50, peralatan kapal FV STS-50 terdiri dari GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, 150 alat tangkap bubu, alat tangkap jaring Gill Net siap pakai 600 buah dan alat tangkap jaring gill net yang belum dirangkai 118 buah dirampas untuk Negara," tegas Ketua Majelis Hakim Zulfikar yang beranggotakan Hakim Junita SH dan Nurul Hikmah SH.

Kemudian dari seluruh keputusan ini katanya, Pengadilan Negeri Sabang memutuskan, ada barang milik terdakwa yakni, empat buku pelaut, satu lembar asli Provisional Minimum Certificate dikembalikan kepada terdakwa Matveev Aleksander selaku pemiliknya.

Sementara JPU Kejaksaan Negeri Sabang yang dihadiri Muhammad Rizza,SH, dan Mawardi, SH, menyampaikan pihaknya akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari ke depan atas putusan itu.

Pengadilan Negeri Kota Sabang memutuskan kapal ikan asing FV STS-50 berbendera Togo (Afrika) dinyatakan bersalah dan disita negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News